Rotasi.co, Jakarta – Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendapatkan sorotan publik. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa terkait 15 tersangka yang terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK. Sidang para tersangka akan dimulai besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, Majelis Hakim telah menetapkan jadwal persidangan untuk Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 tersangka lainnya. Sidang akan dilaksanakan besok, tanggal 1 Agustus 2024, di Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan, “Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang Terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.” Agung Nugroho Santoso juga menyebutkan bahwa sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dan para terdakwa akan hadir secara langsung di persidangan.
Kasus pungli di Rutan KPK ini diketahui terjadi sejak tahun 2019 dengan skema yang terstruktur. Total uang yang berhasil dihimpun melalui pungutan liar ini mencapai Rp 6,3 miliar. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini meliputi Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Sidang yang akan dilaksanakan besok di Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dalam kasus pungli ini. Publik pun menanti hasil persidangan ini sebagai langkah penting dalam memberantas korupsi dan mempertahankan integritas lembaga penegak hukum.