• Tentang Kami
  • Term of Use
  • Pedoman Siber
Rotasi.co
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Market
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Market
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Rotasi.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Heboh Asuransi Wajib Motor dan Mobil Berlaku 2025, Jokowi Buka Suara

Redaksi by Redaksi
July 30, 2024
in Ekonomi
0
Asuransi Wajib Kendaraan 2025
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Rotasi.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait heboh aturan asuransi wajib sepeda motor dan mobil yang diperkirakan mulai berlaku tahun depan. Terkait asuransi third party liability (TPL) yang kabarnya mulai berlaku Januari 2025, Jokowi mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum melaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Belum ada rapat mengenai (asuransi wajib TPL),” terang Jokowi kepada wartawan setelah acara seremoni Golden Visa Indonesia di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. “Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA :  Menjelang Rapat The Fed, Dolar Berpotensi Sentuh Rp 16.300 Hari Ini

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Namun, satu pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

Mandat dari Pemerintah Jokowi

Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN AHY Tekankan Pentingnya Pengadaan Tanah dalam Pembangunan Nasional

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang P2SK.

Program asuransi wajib telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Asuransi wajib ini dimaksudkan untuk mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi.

“Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu juga memerlukan dukungan pengembangan produk asuransi. Oleh karena itu, industri perasuransian harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” sebagaimana dikutip dari dokumen road map perasuransian.

Related

Tags: Asuransi Kendaraan BermotorAsuransi Wajib Kendaraan 2025Asuransi Wajib Mobil dan MotorKebijakan Asuransi Indonesia
Previous Post

11 HP Xiaomi Ini Tak Dapat Update Lagi

Next Post

Rupiah Kembali Jatuh, BI Ungkap Biang Kerok Masalahnya!

Redaksi

Redaksi

Next Post
Nilai tukar Rupiah kembali tertekan

Rupiah Kembali Jatuh, BI Ungkap Biang Kerok Masalahnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

June 11, 2025
Saksi Kunci Tidak Di Hadirkan “Sidang Ditunda”. Tuty Rahayu.SH , Angkat Bicara !

Saksi Kunci Tidak Di Hadirkan “Sidang Ditunda”. Tuty Rahayu.SH , Angkat Bicara !

May 20, 2025
Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

April 26, 2025
Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

April 26, 2025
Rotasi.co

Rotasi.co merupakan perusahaan media online yang dirintis sejak 2019 untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi secara lugas, berani dan terpercaya.

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Market
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Tekno
  • Tentang Kami
  • Term of Use
  • Pedoman Siber

© 2024 Rotasi News.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Market
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Pilihan Editor

© 2024 Rotasi News.