Blitar. Rotasi.co || Kota Blitar letaknya di sebelah barat daya Kota Surabaya dan sebelah barat Kota Malang. selain itu Kota Blitar dengan sebutan Kota Patria atau Kota Proklamator.
Namun sangat di sayangkan di Kota tersebut ada aktifitas yang tak lazim yang dilakukan oleh ada nya oknum pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite .
Aktifitas tersebut di lakukan pada saat bersamaan dengan aktifitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan serta mengerjakan kegiatan sehari- hari.
Namun meskipun demikian para oknum pengangsu atau penguras BBM Subsidi jenis pertalite tersebut berjalan dengan lancar serta nyaris tak tersentuh dengan hukum.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut semakin makin mencuat di Kabupaten Blitar. salah satunya terjadi di SPBU 54.661.21.
Keberadaan dari SPBU 54.661.21 tersebut berada di Jalan Raya A. Yani Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Dugaan pengurasan BBM Subsidi jenis Pertalit di SPBU 54.661.21 semakin kuat tersebut di tandai dengan melakukan pembiaran terhadap oknum penguras BBM Subsidi jenis Pertalit secara berulang kali dengan menggunakan kendaraan yang sama.
Nampak terlihat ada beberapa jenis kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Tiger, Mega Pro, dan Mobil berjenis Carry, Futura, Grand Max terlihat bolak- balik mengisi BBM di SPBU 54.661.21
Lancarnya Aktifitas para pengangsu tersebut diduga ada campur tangan dari operator SPBU. Selain itu dalam kegiatan tersebut diduga sudah ada paguyuban untuk membackup kegiatan tersebut.
Landasan Hukum : Dugaan Pelanggaran Pidana
Penyalahgunaan BBM penugasan bersubsidi jenis pertalite dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
2.eraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Mengatur bahwa BBM penugasan pertalite bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, termasuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan batasan tertentu.
3. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan :
Jika terbukti ada niat untuk memperdaya atau melakukan kecurangan dalam memperoleh keuntungan dari BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Tuntutan Masyarakat: Investigasi dan Sanksi Tegas, Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.661.21 Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau konspirasi antara operator SPBU dan konsumen, maka tindakan tegas harus segera diambil, baik dalam bentuk pencabutan izin usaha SPBU maupun proses hukum terhadap pelaku
Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.
Jika unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”.
Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindak dengan tegas demi melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
(Tim)