• Tentang Kami
  • Term of Use
  • Pedoman Siber
Rotasi.co
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Market
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Market
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Rotasi.co
No Result
View All Result
Home Pilihan Editor

Diduga Ada Main Dengan Operator SPBU 54.661.21. Para Oknum Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Los Menjalankan Aksinya

Redaksi by Redaksi
March 6, 2025
in Pilihan Editor
0
Diduga Ada Main Dengan Operator SPBU 54.661.21. Para Oknum Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Los Menjalankan Aksinya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Blitar. Rotasi.co || Kota Blitar letaknya di sebelah barat daya Kota Surabaya dan sebelah barat Kota Malang. selain itu Kota Blitar dengan sebutan Kota Patria atau Kota Proklamator.

Namun sangat di sayangkan di Kota tersebut ada aktifitas yang tak lazim yang dilakukan oleh ada nya oknum pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite .

Aktifitas tersebut di lakukan pada saat bersamaan dengan aktifitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan serta mengerjakan kegiatan sehari- hari.

Namun meskipun demikian para oknum pengangsu atau penguras BBM Subsidi jenis pertalite tersebut berjalan dengan lancar serta nyaris tak tersentuh dengan hukum.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut semakin makin mencuat di Kabupaten Blitar. salah satunya terjadi di SPBU 54.661.21.

Keberadaan dari SPBU 54.661.21 tersebut berada di Jalan Raya A. Yani Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Dugaan pengurasan BBM Subsidi jenis Pertalit di SPBU 54.661.21 semakin kuat tersebut di tandai dengan melakukan pembiaran terhadap oknum penguras BBM Subsidi jenis Pertalit secara berulang kali dengan menggunakan kendaraan yang sama.

BACA JUGA :  Meski Ditekan Negara G7, Pemda Nagasaki Tetap Tidak Undang Israel ke Acara Mengenang Pengeboman

Nampak terlihat ada beberapa jenis kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Tiger, Mega Pro, dan Mobil berjenis Carry, Futura, Grand Max terlihat bolak- balik mengisi BBM di SPBU 54.661.21

Lancarnya Aktifitas para pengangsu tersebut diduga ada campur tangan dari operator SPBU. Selain itu dalam kegiatan tersebut diduga sudah ada paguyuban untuk membackup kegiatan tersebut.

Landasan Hukum : Dugaan Pelanggaran Pidana
Penyalahgunaan BBM penugasan bersubsidi jenis pertalite dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
2.eraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Mengatur bahwa BBM penugasan pertalite bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, termasuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan batasan tertentu.
3. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan :
Jika terbukti ada niat untuk memperdaya atau melakukan kecurangan dalam memperoleh keuntungan dari BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.

BACA JUGA :  Akses 32 Situs Pulsa Terkait Judi Online Ditutup Kominfo

Tuntutan Masyarakat: Investigasi dan Sanksi Tegas, Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.661.21 Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau konspirasi antara operator SPBU dan konsumen, maka tindakan tegas harus segera diambil, baik dalam bentuk pencabutan izin usaha SPBU maupun proses hukum terhadap pelaku

Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.

Jika unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”.

BACA JUGA :  Kominfo Tutup VPN Gratis untuk Hentikan Akses Judi Online di Indonesia

Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindak dengan tegas demi melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

(Tim)

Related

Previous Post

Paus Fransiskus Serukan Perdamaian di Ukraina dan Gaza dalam Pesan Natal

Next Post

Kenaikan Tarif US, Akankah Harga Produk Apple Melambung Tinggi?

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kenaikan Tarif US, Akankah Harga Produk Apple Melambung Tinggi?

Kenaikan Tarif US, Akankah Harga Produk Apple Melambung Tinggi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

April 26, 2025
Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

April 26, 2025
Nama Dan Fotonya Viral Dalam Pemberitaan Debt Colector Mojokerto Ancam Nyawa Debitur, Imam Syafe’i Angkat Bicara

Nama Dan Fotonya Viral Dalam Pemberitaan Debt Colector Mojokerto Ancam Nyawa Debitur, Imam Syafe’i Angkat Bicara

April 20, 2025
Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

April 18, 2025
Rotasi.co

Rotasi.co merupakan perusahaan media online yang dirintis sejak 2019 untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi secara lugas, berani dan terpercaya.

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Market
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Tekno
  • Tentang Kami
  • Term of Use
  • Pedoman Siber

© 2024 Rotasi News.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Market
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Pilihan Editor

© 2024 Rotasi News.