Rotasi.co – Kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump, berpotensi memengaruhi harga produk Apple secara global. Dengan tarif sebesar 10% untuk barang-barang yang diimpor dari China mulai 4 Februari 2025, produk Apple yang diproduksi di China, seperti iPhone dan iPad, kemungkinan akan mengalami kenaikan harga.
Apple telah berupaya mengurangi ketergantungan pada manufaktur di China dengan memindahkan sebagian produksinya ke India. Namun, hingga akhir tahun ini, hanya sekitar 25% produksi Apple yang diperkirakan akan berpindah ke India. Artinya, sebagian besar perangkatnya masih terkena tarif baru.
Selain itu, permintaan yang tinggi terhadap model iPhone Pro dan Pro Max juga berkontribusi pada potensi kenaikan harga. Analis dari Counterpoint Research memperkirakan bahwa harga iPhone 17 Pro dapat mencapai USD 1.099 (sekitar Rp 18 juta).
Di Indonesia, kenaikan tarif impor ini diperparah dengan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Sebagai contoh, iPhone 15 dengan kapasitas penyimpanan 128 GB yang sebelumnya dibanderol Rp12.999.000 akan naik menjadi Rp13.116.107 setelah penerapan PPN 12%.
Meskipun Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan baru ini, perusahaan memiliki beberapa opsi, seperti menanggung kenaikan biaya dengan memangkas margin keuntungan atau menaikkan harga produk di pasar AS. Namun, dampak harga mungkin tidak langsung terasa karena Apple masih memiliki stok lama di AS.
Dengan berbagai faktor tersebut, konsumen di Indonesia dan negara lain perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan harga produk Apple dalam waktu dekat.