• Tentang Kami
  • Term of Use
  • Pedoman Siber
Rotasi.co
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Market
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Market
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Rotasi.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi Kunci Tidak Di Hadirkan “Sidang Ditunda”. Tuty Rahayu.SH , Angkat Bicara !

pimred by pimred
May 20, 2025
in Hukum, Nasional
0
Saksi Kunci Tidak Di Hadirkan “Sidang Ditunda”. Tuty Rahayu.SH , Angkat Bicara !

Oplus_131072

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN | Senin, 19 Mei 2025, Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa “HS” kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi Agenda sidang saksi dari JPU tidak bisa dihadirkan sehingga sidang ditunda.

Tidak di hadirkan Saksi oleh JPU, menimbulkan pertanyaan serius, mengingat saksi yang seharusnya dihadirkan adalah sosok kunci, yaitu pembeli besi tua yang dituduhkan sebagai hasil dari tindak pidana penggelapan.

Tutik Rahayu. SH selaku Kuasa Hukum menilai ketidak hadiran Saksi Kunci menimbulkan beberapa pertanyaan dan dugaan adanya upaya Kriminalisasi Hukum yang terjadi, ada apa dengan JPU …?

“Mengingat saksi yang seharusnya dihadirkan sangat menentukan terhadap perkara yang sedang berproses atas klien kami,” Ungkapnya.

Fakta Terungkap, Perkara ini berawal dari sengketa waris keluarga yang berlangsung selama 32 tahun, dan telah berhasil didamaikan oleh klien kami selaku kuasa hukum dari Ibu Marwati, salah satu ahli waris.

Dan Kami menduga bentuk pelaporan pidana ini adalah upaya pelapor untuk Menghilangkan hak klien kami atas hasil jasa dan pekerjaannya sebagai kuasa hukum dalam menyelesaikan sengketa waris, dan Menghindari kewajiban moral dan hukum terhadap kompensasi atau imbalan yang layak bagi klien kami,” terang Tutu Rahayu. SH

BACA JUGA :  Pj Bupati Nurkholis Resmikan Jalan Jetak - Dayurejo Dan Jembatan Bulukandang

Sebagai Kuasa Hukum Atas Kliennya “HS”. Tuty Rahayu Mengungakapkan Beberapa Fakta-fakta Kejanggalan dalam proses hukum yang Terjadi.

Bahwa saksi yang seharusnya didengarkan di persidangan adalah saksi kunci yang membeli besi tua yang diduga membeli dari hasil tindak pidana yang dituduhkan klien kami,

Bahwa selama perkara berproses mulai di polres Simalungun sampai di dilimpahkan di kejaksaan Simalungun saksi yang membeli tidak pernah di ikut sertakan sebagai penadah atau Saksi pembeli besi tua tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun penadah, padahal ia adalah pihak yang melakukan transaksi atas objek yang dipersoalkan.

Bahwa, Tidak ada satu batang pun besi tua yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, dan objek tersebut tidak pernah dipasang garis polisi (police line), menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas dan keabsahan alat bukti yang digunakan.

Pelapor Mariana, yang menguasai aset dan usaha keluarga, melaporkan klien kami atas dugaan penggelapan besi tua. Namun, tindakan yang dilakukan oleh klien kami berdasarkan Surat Kuasa yang sah di hadapan Notaris, yang memberi wewenang untuk mengurus dan menjual aset tersebut.

BACA JUGA :  PJ. Bupati Lampung Barat, Lepas 3 Orang Peserta Paskibraka Ke Tingkat Provinsi

Dalam fakta persidangan, telah terungkap bahwa pelapor dan saksi lainnya mengetahui dan menyetujui penjualan besi tua tersebut, dan hasilnya telah digunakan untuk merenovasi ruko milik pelapor, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menilai perkara ini dipaksakan dan sarat kepentingan, serta patut diduga mengandung unsur kriminalisasi terhadap klien kami.

Selaku Kuasa Hukum, Tuty Rahayu berharap agar Penuntutan dalam perkara ini tetap objektif, berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah, bukan karena tekanan, pengaruh, atau pesanan pihak tertentu.

Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum bersikap independen, menjunjung tinggi asas due process of law dan equality before the law.

Putusan nantinya berdasarkan fakta persidangan, bukan pada tekanan eksternal, agar tidak menciderai rasa keadilan.

Dengan Berlandaskan Dasar Hukum :
Pasal 1 ayat (1) KUHAP: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau diadili, serta dalam proses hukum lainnya wajib diperlakukan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 183 KUHAP: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

BACA JUGA :  Pemuda Asal Sumsel Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Pemakaman

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015: Surat Kuasa yang sah yang dilakukan oleh kuasa hukum dalam lingkup kewenangannya tidak dapat dijerat sebagai tindak pidana, kecuali terdapat penyimpangan hukum yang nyata.

Asas Ultimum Remedium Hukum pidana seharusnya dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan sengketa yang lebih tepat ditempuh melalui jalur keperdataan. Bahwa Hukum ini harus tegak lurus tanpa adanya pasal titipan atau pesanan sehingga terkesan KASUS KRIMINALISASI,” Pungkas Tuty Rahayu, SH. (Red)

Related

Previous Post

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

pimred

pimred

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksi Kunci Tidak Di Hadirkan “Sidang Ditunda”. Tuty Rahayu.SH , Angkat Bicara !

Saksi Kunci Tidak Di Hadirkan “Sidang Ditunda”. Tuty Rahayu.SH , Angkat Bicara !

May 20, 2025
Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

April 26, 2025
Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

April 26, 2025
Nama Dan Fotonya Viral Dalam Pemberitaan Debt Colector Mojokerto Ancam Nyawa Debitur, Imam Syafe’i Angkat Bicara

Nama Dan Fotonya Viral Dalam Pemberitaan Debt Colector Mojokerto Ancam Nyawa Debitur, Imam Syafe’i Angkat Bicara

April 20, 2025
Rotasi.co

Rotasi.co merupakan perusahaan media online yang dirintis sejak 2019 untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi secara lugas, berani dan terpercaya.

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Market
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Tekno
  • Tentang Kami
  • Term of Use
  • Pedoman Siber

© 2024 Rotasi News.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Market
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Pilihan Editor

© 2024 Rotasi News.